Sambutan Ketua – KOPERASI
  • Pelayanan Prima, Terpercaya dan Sejahtera Bersama
Sabtu, 13 Juni 2026

Sambutan Ketua

Bagikan

Koperasi Karya Sejahtera Mandiri Tiga, dalam Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Karya Sejahtera Mandiri Tiga di SMKN 3 Kota Bekasi didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bersama guru dan keryawan SMKN 3 Kota Bekasi melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama guru dan keryawan SMKN 3 Kota Bekasi melalui koperasi dengan motto Pelayanan Prima, Terpercaya dan Sejahtera Bersama.

KOPERASI KARYA SEJAHTERA MANDIRI TIGA
Mutiara Gading Timur Blok L5 No. 1 RT. 003/031 Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi
Tahun Berdiri2009