Sambutan Ketua
Koperasi Karya Sejahtera Mandiri Tiga, dalam Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Karya Sejahtera Mandiri Tiga di SMKN 3 Kota Bekasi didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bersama guru dan keryawan SMKN 3 Kota Bekasi melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama guru dan keryawan SMKN 3 Kota Bekasi melalui koperasi dengan motto Pelayanan Prima, Terpercaya dan Sejahtera Bersama.
